Oleh: Ira Dewi Elfini

Seiring merebaknya virus COVID-19 sebagai pandemi di seluruh dunia, telah memberi inspirasi bagi perusahaan asuransi di Indonesia untuk memberi perlindungan lebih bagi nasabahnya. Walaupun pemerintah Indonesia telah menetapkan situasi darurat kesehatan yang berarti pemerintah akan menanggung biaya perawatan yang disebabkan infeksi COVID-19, namun tidak menurunkan semangat industri asuransi dalam membantu negara menjaga kesehatan masyarakat.
Kebanyakan dari perlindungan asuransi saat ini, baik jiwa maupun kesehatan, dirancang tanpa pengecualian terhadap infeksi virus COVID-19, namun beberapa perusahaan asuransi memiliki inisiatif lebih demi memberikan ketenangan jiwa bagi nasabahnya. Yuk, kita intip apa saja perlindungan lebih yang diberikan.
Prudential, di bulan Januari 2020 bekerjasama dengan Tokopedia yang memiliki lebih dari 90 juta pelanggan, meluncurkan proteksi Kecelakaan & COVID 19 yaitu manfaat tunai rawat inap Rp 1 juta per hari, maksimal 30 hari dan santunan Rp 10 juta jika meninggal atau kehilangan anggota tubuh karena kecelakaan. Perlindungan ini diberikan kepada pengguna Tokopedia dengan level keanggotaan minimal Gold Prime dan menabung emas minimal Rp 50 ribu dalam 1 hari. Perlindungan ini berlaku selama periode sejak 28 Januari sampai dengan 30 Juni 2020. Prudential juga bekerjasama dengan KoinWorks memberikan perlindungan dana tunai rawat inap karena infeksi COVID 19 sebesar Rp 1 juta per hari maksimal 30 hari kepada donatur yang berkontribusi melalui Koin Donasi sebesar minimal Rp 100 ribu. Selain itu, bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, Prudential memberikan perlindungan asuransi jiwa PRUWorks Life kepada 500 tenaga medis dan dokter yang merawat pasien COVID 19 di wisma atlet Jakarta selama periode 6 bulan yaitu 1 April sampai 30 September 2020.
Generali, memberikan tambahan perlindungan 10% dari UP dengan maksimal Rp 500 juta jika positif terdiagnosia virus COVID 19 bagi nasabah yang membeli polis individu produk iPlan di periode tanggal 16 Maret sampai 30 September 2020. iPlan adalah produk unit link yang memberikan manfaat pasti saat memasuki usia tua dengan bonus hidup sebesar UP, dilengkapi perlindungan GMP (Global Medical Plan) yang memberikan manfaat rawat inap sampai 365 hari dengan total perlindungan 35 milyar. Perlidungan tambahan lain berupa perpanjangan masa pembayaran premi bagi nasabah yang terdiagnosa COVID 19 selama nasabah dirawat inap di rumah sakit. Selain itu diberikan juga tambahan UP Rp 10 juta apabila nasabah meninggal karena infeksi COVID 19.
Tokyo Marine, menghapuskan masa tunggu bagi nasabah baru yang bergabung bulan Januari sampai Februari 2020. Selain itu diberikan juga tambahan perlindungan jiwa sebesar 25% dari UP jika meninggal karena infeksi COVID 19 untuk polis-polis baru sejak Januari 2020.
FWD, turut memberikan perlindungan tambahan terkait infeksi COVID 19 berupa manfaat tunai rawat inap Rp 1 juta per hari maksimal 30 hari, plus manfaat tunai sekaligus Rp 10 juta jika dirawat minimal 30 hari, manfaat karantina sekaligus Rp 5 juta untuk tertanggung dan Rp 2,5 juta untuk masing-masing anggota keluarga, serta manfaat meninggal tambahan Rp 50 juta. FWD juga bekerjasama dengan Traveloka dimana pengguna Traveloka dapat mengakses perlindungan asuransi melalui e-commerce FWD www. ifwd.co.id hanya dengan satu klik di Traveloka. Salah satu produk yang dapat diakses adalah Asuransi Bebas Handal yaitu asuransi Kesehatan dengan prinsip syariah yang memberikan perlindungan rawat inap meliputi biaya kamar, obat-obatan, biaya dokter, biaya pengobatan setelah rawat inap dan pembedahan, dengan minimal kontribusi Rp 75 ribu per bulan dan total manfaat Rp 100 juta per tahun. Melengkapi manfaat yang ada, nasabah mendapat manfaat khusus COVID 19 tanpa biaya tambahan yaitu manfaat rawat inap karena terinfeksi COVID 19 maksimal 30 hari dan manfaat karantina bagi tertanggung dan anggota keluarga, dengan total manfaat Rp 100 juta. Perlindungan tambahan ini berlaku sampai dengan 31 Mei 2020.
Sequis Life, meluncurkan produk khusus SQIMC Sequis Q Infinite MedCare dengan X Booster manfaat perawatan terkait COVID 19, ditambah dengan cashback 20% maksimal Rp 10 juta dan pengembalian biaya rawat inap sebesar 5% maksimal Rp 5 juta dari total klaim termasuk yang ditanggung oleh pemerintah. Perlindungan tambahan ini berlaku selama periode 2 Maret sampai 2 April 2020.
AIA Financial, memberikan manfaat tambahan 50% dari UP jika nasabah meninggal akibat COVID 19 dan membeli polisnya di periode 16 Maret sampai 31 Mei 2020. Adapun produk lainnya tidak mengecualikan infeksi COVID 19 maupun pandemi, dimana untuk produk asuransi kesehatannya memberi perlindungan mulai dari rawat inap, biaya tes COVID 19 selama rawat inap, dan komplikasi penyakit kritis akibat virus COVID 19. Untuk manfaat dana tunai rawat inap diberikan tambahan menjadi Rp 1,5 juta per hari jika disebabkan virus COVID 19.
Allianz Life, memberikan santunan tambahan 50% dari UP jika nasabah meninggal karena infeksi COVID 19, serta membebaskan masa tunggu hingga 31 Mei 2020.
MNC Life, melalui aplikasi Haryo Apps memberikan perlindungan tambahan jika nasabah terpapar virus COVID 19 yang terdiri dari 2 produk. Produk Hario Siaga Diamond: santunan Rp 50 juta jika meninggal karena COVID 19, Rp 120 juta jika meninggal kecelakaan, dan Rp 12 juta jika masuk rumah sakit karena kecelakaan. Premi yang ditetapkan adalah Rp 200 ribu. Produk Hario Siaga Platinum: santunan Rp 20 juta jika meninggal karena COVID 19, Rp 60 juta meninggal kecelakaan, dan Rp 6 juta jika masuk rumah sakit karena kecelakaan. Premi yang dibebankan adalah Rp 100 ribu.
Sinarmas MSIG, turut memberikan perlindungan khusus akibat infeksi COVID 19 selama 2 bulan sejak Maret 2020, yaitu manfaat tunai rawat inap Rp 1 juta per hari maksimal 30 hari dan santunan meninggal Rp 30 juta, diberikan kepada seluruh nasabah pemegang polis asuransi jiwa dan kesehatan tanpa masa tunggu. Perlindungan khusus ini tidak berlaku bagi nasabah DPLK dan Kecelakaan Diri.
Asuransi Kresna, atau Kresna Insurance meluncurkan produk BUNKcovid (Bantu Untuk Negara Kuat) di bulan April 2020 yang memberikan santunan meninggal karena infeksi COVID 19 sebesar Rp 60 juta dengan premi terjangkau. Produk ini dapat diakses melalui website penjualan resmi Kresna Insurance yaitu covid.kresnainsurance.com sehingga transaksi dapat dilakukan di rumah.
Great Eastern Life Indonesia, memiliki produk Covid 19 Corporate Care Fund yang memberikan perlindungan tambahan berupa santunan tunai rawat inap Rp 1,5 juta per hari maksimal 30 hari dan santunan duka Rp 5 juta jika meninggal , tanpa masa tunggu, yang disebabkan nasabah positif terinfeksi COVID 19. Perlindungan tambahan ini dapat dinikmati tanpa premi tambahan oleh seluruh nasabah individu yang membeli melalui mitra strategis Bank OCBC NISP selama periode 26 Maret sampai 31 Mei 2020.
Panin Dai-Ichi, menambahkan perlindungan atas risiko COVID 19 berupa santunan tunai Rp 10 juta bagi nasabah yang memiliki produk Medical Benefit series (Medical Benefit, Medical Benefit 8, Medical Benefit 9, Medical Benefit Premier dan Medical Benefit X), dan tambahan UP Rp 20 juta, tanpa masa tunggu. Untuk nasabah yang memiliki polis asuransi jiwa, akan mendapatkan tambahan UP sampai dengan Rp 200 juta. Perlindungan tambahan ini berlaku sampai dengan 31 Mei 2020.
Terlepas dari semua inisiatif ini, harapan kita semua adalah agar pandemi ini segera berlalu dan semua dampak yang terjadi dapat segera pulih.
