UTMOST GOOD FAITH – Prinsip Itikad Baik

Oleh : Iwanto Saputro

Kata-kata  “Utmost Good Faith” sudah tidak asing lagi  di telinga kita apalagi yang bekerja di Industri Asuransi. Sejak tahun 1995, ketika pertama kali bekerja di bidang asuransi, dalam setiap pertemuan training yang diadakan, entah saya sedang mendapatkan training atau memberikan training, selalu diingatkan dan mengingatkan kata-kata ini. “Utmost Good Faith” dalam Bahasa Indonesia, “Prinsip Itikad Baik”,  bisa diartikan untuk selalu jujur dalam melakukan sesuatu dan memberikan informasi atau data, khususnya pada saat pengisian Surat Pengajuan Asuansi Jiwa atau SPAJ. Hal ini sangat penting sehingga pihak Perusahaan Asuransi sebagai Penanggung dapat menilai proposal pengajuan dengan benar tanpa ragu-ragu dan menerbitkan polis segera, sehingga pada akhirnya tujuan berasuransi bisa dirasakan oleh Nasabah dan keluarganya.

Menurut saya, Prinsip Itikad Baik ini harusnya dilakukan bukan hanya di Industri Asuransi namun semua bidang pekerjaan atau bahkan dalam kehidupan kita sehari-hari sehingga apapun yang menjadi tujuan melakukan kegiatan yang diinginkan tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. Awalnya saya selalu berpikiran bahwa Prinsip ini hanya diperuntukkan untuk Calon Nasabah agar semua tujuan berasuransi dapat tercapai dan saat pengajuan klaim manfaat akan terbayar sesuai rencana, namun dengan berjalannya waktu dan perkembangan industri asuransi saat ini baik produk dan peraturan-peraturan yang ada serta lainnya, harusnya “Utmost Good Faith” ini tidak lagi hanya diperuntukan Calon Nasabah tetapi juga wajib dilakukan Tenaga Pemasar bahkan Perusahaan Asuransi sehingga semua pihak tidak merasa dirugikan.

Untuk Calon Nasabah sudah jelas karena harus memberikan semua data keadaannya termasuk data kesehatan sampai sekecil-kecilnya dan sebenar-benarnya. Semua itu diperlukan agar tidak ada permasalahan atau kecurigaan yang timbul saat melakukan pengajuan klaim di kemudian hari.  Saat bekerja di salah satu Perusahaan Joint Venture saya pernah membuat cara mudah yang bisa  dilakukan oleh Tenaga Pemasar dan Calon Nasabah untuk mendapatkan atau memberikan data serta informasi secara detil, yaitu pedoman “5W1H.  Apa itu “5W1H” ? 5W dari kata What, When, Which, Who, Where dan How. Berdasarkan “5W1H” maka  setiap Calon Nasabah dimungkinkan dapat mengingat apa yang pernah terjadi pada dirinya dan memberikan informasi atau data keadaan kesehatan sedetil-detilnya sebelum menanda-tangani SPAJ, misalnya :

  • What dan Which – pernah menderita penyakit apa atau bagian yang mana dari tubuhnya yang pernah sakit; apa keluhan yang dirasakan; obat apa yang diminum dan sebagainya
  • When – kapan hal-hal di atas terjadi. Kalau tidak ingat paling tidak tahun kejadian. Jangan takut memberikan informasi yang benar karena ini kan memberikan ketenangan saat kamu melakukan pengajuan klaim.
  • Who – siapa dokter yang merawat atau memberikan diagnose dan obat apa yang diberikan. Kalau memang tidak tahu atau lupa nama dokter, tulis  lupa nama dokter dan obat yang diberikan sehingga underwriter Perusahaan Asuransi tidak perlu susah-susah lagi untuk mempertanyakan atau menggali informasi tambahan. Kalau memang diperlukan maka Penanggung minta Calon Nasabah cek kesehatan tambahan atas biaya Perusahaan
  • Where – dimana dirawat kalau memang harus beristirahat di rumah sakit dan berapa lama
  • How – bagaimana keadaan saat ini, apakah saat ini masih di bawah pengawasan atau perawatan, apakah masih mengkonsumsi obat atau tidak dan lain sebagainya.

Keterangan yang diberikan oleh Calon Nasabah ini sangat bearti dan penting agar Penanggung atau Perusahaan Asuransi dapat segera membuat keputusan dengan cepat dan benar apakah pengajuan bisa diterima atau tidak dan untuk Calon Nasabah juga tidak perlu khawatir lagi pada saat pengajuan klaim di kemudian hari karena tidak data keadaan yang dirahasiakan atau disembunyikan.

Dengan perkembangan Industri Asuransi saat ini, bukan hanya Calon Nasabah yang perlu memiliki  dan melakukan Prinsip “Utmost Good Faith” ini namun Tenaga Pemasar-pun juga perlu memegang prinsip ini dalam melakukan prospek dan atau membantu pengisian data Calon Nasabah di SPAJ.  Ya, bahkan sama pentingnya dengan Calon Nasabah yang ada di hadapannya apalagi dengan era keterbukaan seperti saat ini sehingga Calon Nasabah bisa mengetahui berbagai informasi mengenai produk serta Perusahaan Asuransi yang diwakili oleh Tenaga Pemasar  dengan sangat mudah. Tenaga Pemasar wajib memberikan presentasi dan keterangan tentang produk serta apapun dengan benar dan mudah dimengerti oleh Calon Nasabah. Kenapa ?  Pengalaman yang saya alami adalah contoh yang sering kita dengar. Suatu hari ketika saya sedang mengurus Kredit Pemilikan Rumah atau KPR  di sebuah Bank di Jakarta, saya disambungkan dengan salah satu Tenaga Pemasar untuk mendapatkan informasi mengenai asuransi sehubungan dengan KPR yang sedang saya ajukan karena kebetulan dari pihak Bank tidak menyediakan asuransi term life  atau jangka warsa untuk pengambilan kredit perumahan. Yang membuat saya shock dan speechless adalah petugas tersebut memberikan keterangan, yang menurut saya agak menyesatkan, misalnya premi hanya dibayarkan selama KPR dan setelah masa kredit selesai saya  tidak perlu membayar premi lagi dan  bahkan premi yang sudah terbayar bisa balik atau kembali apabila saya tidak mau meneruskan berasuransi. Sebagai Tenaga Pemasar, pada era sekarang, adalah hal yang wajib untuk memiliki “utmost good faith” untuk menjaga integrity dan credibilty sebuah pekerjaan yang sedang dijalaninya, tentunya hal ini akan membuat kepercayaan Calon Nasabah akan menjadi lebih besar.

Yang terakhir Perusahaan Asuransi juga harus memegang erat Prinsip Itikad Baik ini dengan memberikan transparansi mengenai semua informasi produk yang dijual, proses penilaian proposal, pengajuan klaim dan lain-lainnya melalui fasilitas yang sekarang banyak diminati masyarakat, misalnya melalui aplikasi-aplikasi yang menarik, mempromosikan di company website, mengirimkan berita-berita atau pesan-pesan secara regular melalui email, whatsapp , SMS dan lain lain atau bahkan tatap muka dengan para Nasabah secara regular sehingga semua  ini akan mengurangi   hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari, seperti  Nasabah merasa kecewa dan tertipu,  hanya karena Tenaga Pemasar atau Calon Nasabah lupa bertanya atau memberikan informasi penting atau tidak begitu jelas dengan keterangan dari Tenaga Pemasar.

Dengan semua pihak memiliki dan memegang Prinsip Itikad Baik ini maka sangat diharapkan semua dan khususnya Nasabah dapat lebih mengerti apa yang dibeli dan menyadari pentingnya  memiliki polis asuransi dan mempertahankan polis yang sudah  dimiliki sampai manfaat dari polis asuransi tersebut terpenuhi. Jangan takut dengan melakukan sebuah kejujuran saat membeli polis asuransi agar kamu benar-benar memiliki “peace of mind” dalam hidupmu sesuai tagline yang dimiliki Perusahaan Asuransi.

casibom giriş adresi
dog poop bags
pinco giriş
neyine giriş
avia masters
sugar rush 1000